Mencermati Fenomena
Musik Pop Daerah Dewasa Ini
Oleh: Brian Trinanda K. Adi
0910349015
Dewasa
ini, jagad musik di Indonesia diramaikan dengan menjamurnya musik-musik—yang
oleh masyarakat awam—yang disebut dengan “musik pop daerah.” Sebagai contoh,
kini umum dijumpai album-album bertajuk musik pop Sulawesi, musik pop minang, musik
pop sunda, musik pop manado, dan lain sebagainya. Pertanyaannya, apa yang
dimaksud dengan istilah “pop” yang dilekatkan pada musik-musik tersebut? Apakah
“pop” sebagai genre? Apakah “pop” disini sama artinya dengan istilah “populer”?
Bagaimana efek-efek yang ditimbulkan, sehubungan dengan maraknya “musik pop
daerah” tersebut terhadap “musik-musik asli Indonesia”? Pertama-tama, dalam
makalah ini saya akan membahas definisi dari pop dan populer sebagai kerangka
konsep berpikir. Selanjutnya, akan dibahas mengenai fenomena “musik pop daerah”
yang terjadi belakangan ini. Terakhir, saya akan mengajukan analisis singkat
mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan dari fenomena semacam ini terhadap
kehidupan musik asli di Indonesia, disertai dengan refleksi singkat bagi para
etnomusikolog di Indonesia.
Pop dan Populer
Istilah musik
pop, kiranya perlu diperjelas maknanya. Konsep musik pop berbeda dengan konsep musik
populer.
While
the use of the word ‘populer’ in relation to the lighter forms of musik goes
back to the mid-19th century, the abbreviation ‘pop’ was not in use as a
generic term until the 1950s when it was adopted as the umbrella name for a
special kind of musikal product aimed at a teenage market (Gammond, 1991: 457, seperti
dikutip oleh Shuker, 2002: 225).
[Penggunaan kata ‘populer’ ditujukan untuk
menyebut bentuk-bentuk musik ringan yang muncul pada pertengahan abad ke-19,
sementara sebutan singkat ‘pop’ bukanlah istilah generic yang digunakan hingga
tahun 1950-an, yakni ketika istilah digunakan untuk memayungi sebuah jenis
produk musik yang ditujukan untuk musik bagi kalangan remaja.]
Musik
pop merupakan genre musik, yang terutama ditujukan untuk kalangan remaja.
Kendatipun demikian, penggunaan istilah ‘musik pop’ dan ‘musik populer’
seringkali tumpang tindih. Musik populer adalah musik yang diorentasikan untuk
tujuan komersialisasi, sedangkan musik pop hanya merupakan salah satu genre
yang dewasa ini sangat populer. Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan musik
populer, agar kita dapat membedakannya dengan genre musik pop, berikut saya
mengutip pendapat Roy Shuker.
‘Populer,’ bagi sebagian orang, berarti
sesuatu yang menarik bagi masyarakat; bagi sebagian lainnya, istilah ini
memiliki arti ‘sesuatu yang berangkat dari masyarakat’…. Arti yang pertama
secara umum digunakan untuk mengacu pada produk-produk yang diproduksi secara
komersial, sementara arti yang kedua mengacu pada bentuk-bentuk produk budaya
‘yang bersifat kerakyatan.’ Berkenaan dengan musik, perbedaan arti ini
memunculkan apa yang disebut dengan musik rakyat dan musik yang berorientasi chart. Hal ini senada dengan yang
diungkapkan oleh banyak pakar, bahwa komersialisasi adalah kunci untuk memahami
musik populer: ‘Ketika kita membicarakan musik populer, kita membicarakan musik
yang berorientasi komersial (Shuker, 2001:6).
Berdasarkan
definisi-definisi yang dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa apa yang
disebut dengan “musik pop daerah” oleh masyarakat awam sesungguhnya lebih tepat
bila disebut sebagai “musik populer daerah”. Hal ini disebabkan karena, tidak
semua “musik pop daerah” dikemas dalam genre musik pop, sebab ada pula yang
bergenre slow rock, house musik, hardcore, jazz, hawaiaan, bossanova. Meskipun
penggunaan istilah “musik pop daerah” terkesan kurang tepat atau salah kaprah,
namun dalam makalah ini saya akan menggunakan istilah “musik pop daerah” untuk
menyebut lagu-lagu atau musik daerah di Indonesia yang diproduksi untuk
konsumsi massa (melalui CD, kaset, tayang radio dan televisi)—yang seharusnya
disebut dengan “musik populer daerah”.
Musik Pop Daerah di
Indonesia
Maraknya musik
pop daerah di Indonesia diperkirakan mulai muncul sekitar tahun 1970-an, yang
terutama diproduksi dalam kemasan kaset audio (Sutton, 1985; Yampolsky, 1987,
seperti dikutip dalam Barendregt & Zanten, 2002:68). Dalam perkembangannya
kemasan kaset mulai tersingkir, karena mulai dikenalnya kemasan-kemasan yang
lebih ringkas, misalnya CD, MP3, bahkan dengan mengunduh secara cuma-cuma
melalui media internet (antara lain yang dapat ditemui di www.4shared.com).
Jika dicermati, digunakannya istilah
musik pop daerah didasarkan terutama pada lirik-lirik dari lagu yang dibawakan.
Bahkan sebagian besar lagu yang dikemas menjadi musik/lagu pop daerah merupakan
lagu-lagu tradisi dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagai contoh, lagu
berjudul Sulawesi Parasanganta yang merupakan lagu tradisi Makassar (Sulawesi
Selatan), Bubui Bulan, Es Lilin merupakan lagu tradisi Sunda (Jawa Barat), dan
lain sebagainya. Akan tetapi, unsure lain yang juga dapat menjadi sebab untuk
menyebut suatu lagu menjadi musik/lagu pop daerah ialah digunakannya instrumen tradisi
daerah yang bersangkutan (Barendregt & Zanten, 2002:69), meskipun
belakangan ini tidak lagi ditemukan fenomena semacam ini (penggunaan instrument
tradisi). Musik pop daerah merupakan suatu metamorfosa dari musik tradisi
menuju musik tradisi baru.[1]
Kemunculan musik pop daerah yang
begitu marak belakangan ini kiranya memiliki dua dimensi dampak yang
ditimbulkan, layaknya pisau bermata dua. Di satu sisi, musik pop daerah dapat
menjadi wahana untuk mengangkat, memperkenalkan, serta memelihara kekayaan
tradisi musik nusantara—meskipun baru pada aspek lagunya semata. Di sisi lain, musik
pop daerah juga merupakan ancaman yang berpotensi memarjinalkan “musik-musik asli”[2]
Indonesia. Pandangan-pandangan semacam ini dimiliki oleh kaum konservatif.
Memang, oposisi biner semacam ini selalu kita temui dalam kehidupan, seperti
halnya dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Jika kita mencermati masalah
ini dengan perspektif yang lebih luas, pada dasarnya kemunculan musik pop
daerah tersebut merupakan suatu bentuk adaptasi dari musik local dalam merespon
pengaruh-pengaruh global. Mengapa demikian? Musik merupakan bagian dari
kebudayaan; kebudayaan merupakan suatu entitas yang memiliki sifat dinamis dan
adaptatif. Artinya kebudayaan selalu berubah seiring dengan yang dialami oleh
masyarakat pemiliknya, agar kebudayaan tersebut dapat tetap eksis. Berangkat
dari konsep ini, maka jika kita menginginkn suat musik dapt terus eksis, sudah
selayaknya kita membiarkannya atau bahkan mendorongnya untuk terus berubah atau
beradaptasi dengan masyarakat pendukungnya. Saya akan mengajukan pertanyaan
klasik dan sederhana: “apakah kita menginginkan musik milik kita tetap eksis
atau hilang ditelan jaman?” Pertanyaan ini kiranya dapat menjadi refleksi bagi
mereka yang menyebut dirinya sebagai etnomusikolog. Akan tetapi, berikut saya
akan memberikan pemaparan singkat terkait bagaimana disiplin etnomusikologi
dapat digunakan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan di atas.
Refleksi bagi Etnomusikolog
Kecenderungan
untuk mengabaikan musik populer memang cukup tampak dalam disiplin etnomusikologi.
Para etnomusikolog umumnya berorientasi konservatif, dimana mereka mengabaikan
bentuk-bentuk perubahan dan lebih cenderung melindungi tradisi-tradisi musik
(Nettl, 2005:275; Nettl, 1964:22-23).[3] Namun belakangan, para etnomusikolog
mulai merambah wilayah yang sebelumnya ‘tabu’ bagi mereka. Para etnomusikolog
kini juga memasukkan fenomena kontemporer, yakni budaya populer, sebagai objek
kajian mereka. Studi-studi etnomusikologi kini meliputi pula bentuk-bentuk
kajian urban (urban studies), dan,
yang cukup mutakhir, munculnya etnomusikologi terapan yang umum disebut dengan
etnomusikologi advokasi.[4] Salah
satu tindakan yang bisa dilakukan oleh etnomusikolog dalam melakukan advokasi
ialah dengan memediasi kehidupan musik-musik asli, masyarkat, dan musik-musik
baru (terutama musik pop daerah). Bentuk mediasi yang dapat dilakukan antara
lain dengan menyediakan informasi-informasi tentang musik-musik yang ada di
Indonesia untuk kemudian disebarluaskan kepada masyarakat secara umum. Hal ini
dimakdudkan agar masyarakat lebih mengenal, mengetahui, dan memahami musik-musik
mereka secra khusus, dan kebudayaan mereka secara umum, sehingga kemudian
diharapkan mereka lebih memiliki rasa tanggung jawab untuk memelihara apa yang
mereka miliki itu.
Etnomusikolog, dalam menghadapi
fenomena musik daerah serta berbagai dampaknya—baik yang positif, dan terutama
yang negatif—bagi kelangsungan musik asli, haruslah berada pada posisi netral.
Seorang etnomusikolog tidak mempunyai hak untuk menilai bahwa keberadaan suatu musik
lebih baik bila dibandingkan dengan musik lainnya, terutama jika penilaian ini
dilatarbelakangi oleh tendensi-tendensi yang sifatnya personal. Yang harus
dilakukan oleh para etnomusikolog hanyalah memberikan pilihan sekaligus
penyadaran kepada masyarakat bahwa apa yang telah mereka miliki sekarang tidak
selalu lebih buruk daripada hal-hal yang mereka anggap baru—begitu pula
sebaliknya, bahwa belum tentu suatu hal yang baru lebih buruk daripada apa yang
mereka miliki sekarang.
Tulisan ini bermaksud membaca
fenomena sekaligus memberikan refleksi bagi para etnomusikolog secara khusus,
dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan musik dan
kebudayaan musik di Indonesia. Tidak ada salahnya ketika kita mencoba melihat
suatu masalah dari berbagai perspektif yang berbeda agar pemahaman yang kita
peroleh lebih komprehensif serta holistic, dan solusi-solusi yang kita ajukan
dapat lebih efektif.
Sumber
Acuan
Barendregt, Bart
& Wim van Zanten. 2002. “Popular Music in Indonesia since 1998, in
Particular Fusion, Indie and Islamic Music on Video Compact Discs and the
Internet.” Yearbook for Traditional Music,
Vol. 34:67-113.
Merriam,
Alan P. 1995 [1977]. “Beberapa Definisi tentang ‘Musikologi Komparatif’ dan
‘Etnomusikologi’: Sebuah Pandangan Historis-Teoretis,” dalam R. Supanggah, ed. Etnomusikologi. Yogyakarta: Bentang
Budaya.
Myers,
Helen. 1992. “Fieldwork,” dalam Helen Myers, ed. Ethnomusicology: An Introduction. New York: W.W. Norton.
Nettl,
Bruno. 2005. The Study of Ethnomusicology:
Thirty-one Issues and Con-cepts. Urbana dan Chicago: University of Illinois
Press.
_______.
1964. Theory and Method in Ethnomusicology.
New York: The Free Press.
Post, Jennifer
C., ed. 2006. Ethnomusicology: A
Contemporary Reader. New York dan London: Routledge.
Putra, Nathalian
H.P.D. 2010. “Etnomusikologi dan Musik Populer: Meninjau Kembali Ruang Lingkup
Etnomusikologi”. Makalah tidak diterbitkan.
Shuker, Roy.
2001. Understanding Popular Music. Edisi
Kedua. London & New York: Routledge.
Vallely,
Fintan. 2003. “The Apollos of Shamrockery: Traditional Musics in the Modern
Age,” dalam Martin Stokes & Philip V. Bohlman, eds. Celtic Modern: Music at the Global Fringe. Maryland dan Oxford:
Scarecrow Press, Inc.
[1]Istilah musik tradisi baru disini
mengacu pada penggabungan atau pengadobsian atau peminjaman unsure-unsur asing
yang kemudian dimasukkan ke dalam musik-musik atau lagu-lagu local. Yang perlu
diperhatikan adalah bahwa unsure-unsur yang diadopsi tersebut sesuai atau tidak
jauh berbeda dengan musik-musik yang mengadopsinya.
[2]Yang dimaksud dengan musik asli
di sini ialah musik-musik tradisi local yang belum terkontaminasi oleh
unsure-unsur musik dari kebudayaan asing dalam arti khusus (sebab pada dasarnya
sebagian besar, bahkan hampir seluruh musik yang ada di Indonesia, merupakan
akumulasi dari gelombang-gelombang kebudayaan berabad-abad yang lalu, misalnya
kebudayaan India, kebudayaan Cina, kebudayaan Arab, dan lain sebagainya).
[3]Sebagai
perbandingan untuk melihat kecenderungan ini, lihat juga, misalnya, lampiran
dari salah satu karangan Alan P. Merriam (1995 [1977]:56-64), yang memuat
sejumlah definisi etnomusikologi. Definisi-definisi yang dikemukakan oleh para
etnomusikolog ‘angkatan pertama’ ini umumnya menyatakan bahwa etnomusikologi
merupakan studi terhadap budaya-budaya musik di luar budaya Eropa, atau, selain
itu, budaya-budaya musik di luar kebudayaan peneliti (yakni kebudayaan Eropa).
Hal ini kemungkinan benar pada masa itu, sebab mereka yang menyebut dirinya
etnomusikolog untuk pertama kalinya, atau yang mengemukakan bahwa studi yang
sedang mereka lakukan adalah studi etnomusikologi, adalah para sarjana Eropa
yang mencoba untuk melakukan studi terhadap musik-musik non-Barat (Putra,
2010:1).
[4]Sebagai contoh,
lihat, misalnya, artikel Helen Myers (1992), buku yang disunting oleh Jennifer
C. Post (2006), artikel Fintan Vallely (2003).
Berbagai teori dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam
etnomusikologi juga cenderung mengalami perkembangan, yang kini mencakup juga,
misalnya, evolusi budaya, difusi budaya, pendekatan-pendekatan
struktural-fungsional, pendekatan linguistik, pendekatan Marxis, teori
pertunjukan (performance theory),
pendekatan gender, etnisitas, identitas, juga posmodern, poskolonial, serta
globalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar